Peran dan Fungsi Serikat Aksi Peduli Aceh adalah :
1. Menegakkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Menjadi pengawas yang memantau kebijakan
pemerintah, mengadvokasi hak-hak masyarakat dan menyuarakan aspirasi
masyarakat.
3. Membantu memperkuat kapasitas masyarakat
dalam menghadapi berbagai permasalahan baik melalui pendidikan, pelatihan,
maupun pembangunan infrastrutur sosial.
4. Mengumpulkan dana dan sumberdaya lainnya
untuk membiayai program-programnya dan membantu masyarakat.
5. Melakukan penelitian untuk mengidentifikasi
permasalahan dan mencari solusi serta memberikan edukasi kepada masyarakat
tentang hak – hak dan kewajiban mereka.
6. Berperan dalam pengembangan kebijakan
publik yang lebih inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
7. Berperan dalam melindungi lingkungan
hidup, mengawasi kebijakan lingkungan dan mengedukasi masyarakat tentang
pentingnya keberlanjutan lingkungan.
8. Ikut membantu dan terlibat dalam upaya
penanggulangan bencana alam atau kemanusiaan seperti bencana gempa bumi,
banjir, atau konflik bersenjata.
9. Mempromosikan kebudayaan lokal dan
identitas daerah serta mendukung pelestarian warisan budaya.
10. Berperan dalam pengembangan teknologi dan
inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
11. Memperjuangkan hak-hak monoritas seperti
hak-hak perempuan, anak-anak, kaum disabilitas atau kelompok-kelompok marginal
lainnya.
12. Menjadi penyedia layanan sosial, seperti
layanan kesehatan, pendidikan atau perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan.
13. Bekerja untuk meningkatkan keadilan sosial
dan kesetaraan dalam masyarakat.
14. Membantu pemerintah dalam melaksanakan
pembangunan nasional, menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah
SWT.
15. Meningkatkan dan mengembangkan sumber daya
manusia melalui pendidikan dan pelatihan
16. Membebaskan masyarakat Aceh dari
kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.
17. Meningkatkan taraf hidup masyarakat
melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
18. Berperan serta dalam upaya-upaya
Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dalam berbagai bidang.
19. Mendukung dan mengawasi atas berjalannya
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, baik dan benar (good and clean
governance).
20. Memberikan pelayanan atau advokasi dari
berbagai persoalan terutama di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), lingkungan hidup
dan konservasi, pembangunan dan perdamaian serta sosial.
21. Menampung, memproses, mengelola dan
melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada
bagian yang sering tidak diperhatikan oleh pemerintah.
22. Ikut melaksanakan, mengawasi, memotivasi
dan merancang proses dan hasil pembangunan secara berkesinambungan tidak cuma
pada saat itu juga.
23. Melayani dan mendorong partisipasi
masyarakat dan mengembangkan inovasi-inovasi yang bermanfaat dan memecahkan
masalah.
24. Memonitor pelaksanaan sistem dan cara
penyelenggaraan negara, akan dilakukan protes dan kritik apabila adanya
penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hukum terutama yang dilakukan pejabat
negara dan kalangan pengusaha/bisnis.
25. Membentuk kreativitas masyarakat dengan
melatih keterampilan dan melakukan sosialisasi, penyuluhan, edukasi dan
advokasi dari berbagai isu dan masalah yang terjadi di masyarakat.
26. Sebagai mitra pemerintah dan masyarakat
dalam pembangunan Aceh, menggali dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki
masyarakat untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan.
27. Mengembangkan, menjaga dan melestarikan
nilai-nilai budaya dan sejarah yang telah menjadi bagian dari kehidupan
masyarakat Aceh dan meningkatkan kegiatan Kajian, Penelitian serta Pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan olahraga.
28. Menjadi salah satu lembaga Mediator antara
masyarakat dengan pihak/instansi yang berhubungan langsung dengan Pendidikan,
Olahraga, Kesehatan, Sosial, Budaya, politik, hukum dan keagamaan serta bidang
lainnya.
29. Berperan sebagai fasiliator yaitu
memberikan berbagai bantuan teknis dalam pelaksanaan program, seperti
pendanaan, modal kerja, peralatan, dll sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
30. Berperan serta dalam jalannya pemerintahan
dan penyelenggara terkait perlindungan, penegakkan dan Hak Asasi Manusia.
31. Berperan sebagai komunikator, mencermati,
mencatat dan menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk dijadikan
acuan dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan program pembangunan
serta pemantauan proses pembangunan.
32. Menumbuhkembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakat dalam bidang pembangunan.