PERAN DAN FUNGSI

 
Kantor Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA)

Peran dan Fungsi Serikat Aksi Peduli Aceh adalah :

1.      Menegakkan Pancasila dan UUD 1945.

2.      Menjadi pengawas yang memantau kebijakan pemerintah, mengadvokasi hak-hak masyarakat dan menyuarakan aspirasi masyarakat.

3.      Membantu memperkuat kapasitas masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan baik melalui pendidikan, pelatihan, maupun pembangunan infrastrutur sosial.

4.      Mengumpulkan dana dan sumberdaya lainnya untuk membiayai program-programnya dan membantu masyarakat.

5.      Melakukan penelitian untuk mengidentifikasi permasalahan dan mencari solusi serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak – hak dan kewajiban mereka.

6.      Berperan dalam pengembangan kebijakan publik yang lebih inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

7.      Berperan dalam melindungi lingkungan hidup, mengawasi kebijakan lingkungan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keberlanjutan lingkungan.

8.      Ikut membantu dan terlibat dalam upaya penanggulangan bencana alam atau kemanusiaan seperti bencana gempa bumi, banjir, atau konflik bersenjata.

9.      Mempromosikan kebudayaan lokal dan identitas daerah serta mendukung pelestarian warisan budaya.

10.  Berperan dalam pengembangan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

11.  Memperjuangkan hak-hak monoritas seperti hak-hak perempuan, anak-anak, kaum disabilitas atau kelompok-kelompok marginal lainnya.

12.  Menjadi penyedia layanan sosial, seperti layanan kesehatan, pendidikan atau perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan.

13.  Bekerja untuk meningkatkan keadilan sosial dan kesetaraan dalam masyarakat.

14.  Membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional, menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.

15.  Meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan

16.  Membebaskan masyarakat Aceh dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.

17.  Meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

18.  Berperan serta dalam upaya-upaya Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dalam berbagai bidang.

19.  Mendukung dan mengawasi atas berjalannya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, baik dan benar (good and clean governance).

20.  Memberikan pelayanan atau advokasi dari berbagai persoalan terutama di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), lingkungan hidup dan konservasi, pembangunan dan perdamaian serta sosial.

21.  Menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang sering tidak diperhatikan oleh pemerintah.

22.  Ikut melaksanakan, mengawasi, memotivasi dan merancang proses dan hasil pembangunan secara berkesinambungan tidak cuma pada saat itu juga.

23.  Melayani dan mendorong partisipasi masyarakat dan mengembangkan inovasi-inovasi yang bermanfaat dan memecahkan masalah.

24.  Memonitor pelaksanaan sistem dan cara penyelenggaraan negara, akan dilakukan protes dan kritik apabila adanya penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hukum terutama yang dilakukan pejabat negara dan kalangan pengusaha/bisnis.

25.  Membentuk kreativitas masyarakat dengan melatih keterampilan dan melakukan sosialisasi, penyuluhan, edukasi dan advokasi dari berbagai isu dan masalah yang terjadi di masyarakat.

26.  Sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan Aceh, menggali dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki masyarakat untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan.

27.  Mengembangkan, menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya dan sejarah yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Aceh dan meningkatkan kegiatan Kajian, Penelitian serta Pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan olahraga.

28.  Menjadi salah satu lembaga Mediator antara masyarakat dengan pihak/instansi yang berhubungan langsung dengan Pendidikan, Olahraga, Kesehatan, Sosial, Budaya, politik, hukum dan keagamaan serta bidang lainnya.

29.  Berperan sebagai fasiliator yaitu memberikan berbagai bantuan teknis dalam pelaksanaan program, seperti pendanaan, modal kerja, peralatan, dll sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

30.  Berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggara terkait perlindungan, penegakkan dan Hak Asasi Manusia.

31.  Berperan sebagai komunikator, mencermati, mencatat dan menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk dijadikan acuan dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan program pembangunan serta pemantauan proses pembangunan.

32.  Menumbuhkembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakat dalam bidang pembangunan.